UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pasal 20-24: Mengatur tentang perguruan tinggi dan kewajiban melaksanakan Tri Dharma (pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat). LPPM ITM bertanggung jawab menjalankan dua poin Tri Dharma (penelitian dan pengabdian), sehingga UU ini menjadi landasan hukum utama. Dokumen
UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pasal 60: Menyatakan bahwa dosen wajib melaksanakan penelitian dan pengabdian masyarakat sebagai bagian dari Tri Dharma. Dokumen
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Pasal 97: Menegaskan bahwa perguruan tinggi wajib mengelola penelitian dan pengabdian masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dokumen
Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 4 ayat (3): Menegaskan kewajiban perguruan tinggi melaksanakan Tri Dharma (pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat). Dokumen
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Dokumen
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Riset Nasional Tahun 2017-2045. Dokumen
SK Rektor ITM NOMOR: 01.129/ITM/V/2023 tentang penetapan roadmap penelitian dan pengabdian Masyarakat. Dokumen